Penerima Eksekusi Wasiat Bag 3
Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi
Penerima Eksekusi Wasiat Bag 3 merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. dalam pembahasan Kitab Zadul Mustaqni. Kajian ini disampaikan pada Kamis, 19 Dzulhijjah 1442 H / 29 Juli 2021 M.
Kajian Islam Ilmiah Tentang Penerima Eksekusi Wasiat Bag 3
Tidak sah wasiat dengan suatu hal yang mushi (pewasiat) tidak memilikinya. Mualif mencontohkan seperti seorang wanita berwasiat kepada orang lain (misalnya ke kakak/bapak/paman) untuk memperhatikan hak anak-anaknya yang masih kecil. Ini kembali dalam kasus seorang wanita yang suaminya wafat, lalu dia menjadi orang yang mengurusi anak-anaknya.
Ketika dia merasa dirinya akan wafat maka dia berwasiat, mualif mengatakan bahwa wasiatnya tidak sah. Karena seorang wanita tidak memiliki hak sebagai washi. Akan tetapi yang dipilih oleh sebagian ulama -di antaranya Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin- bahwa dalam pembahasan sebelumnya mualif mengatakan wasiat sah dari seorang muslim kepada muslim yang lainnya.
Bila suaminya dahulu berwasiat, “Bila aku wafat, maka istriku yang menjadi washi (orang yang memperhatikan anak-anak). Dalam hal ini suaminya muslim dan istrinya juga muslim. Maka dalam hal ini sah. Dan dalam kenyataannya, banyak kasus terkadang seorang ibu lebih cakap untuk mengelola anak-anaknya sendiri.
Namun jika kondisi tidak memungkinkan, misalnya setelah masa iddah ingin menikah lagi, tentu khawatir anak-anaknya akan terlantar karena dia harus berkhidmad kepada suaminya. Dalam hal ini tentu yang menjadi washi adalah selain ibunya ini.
Jika ibunya adalah orang yang sangat cakap untuk memelihara anaknya, maka dia punya hak itu. Dan ketika ajalnya datang dia mewasiatkan kepada bapaknya untuk menjadi washi anak-anak, baik dalam memelihara kebutuhan fisik, rohani dan akalnya serta mengurus harta anak-anaknya, maka ini boleh.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.
Download mp3 Kajian
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/50468-penerima-eksekusi-wasiat-bag-3/